BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang hingga 21 April 2020.
Kebijakan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 43.1/426/4.2.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Terkait hal tersebut, untuk pelaksanaan ASN yang bekerja dari rumah diatur lebih lanjut oleh masing-masing pimpinan OPD/unit kerja
Dengan memastikan minimal ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor dan sasaran kinerja memenuhi target sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta setiap pimpinan OPD/unit kerja melaporkan keadaan ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19, ODP, PDP, sembuh, dan meninggal dunia di lingkungan kerjanya masing-masing
kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk dilaporkan lebih lanjut melalui SAPK Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya hal-hal dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru ini.
Comment