PN Tanjungpinang Eksekusi Lahan Sengketa

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang eksikusi lahan di Jalan Ir. Sutami tepatnya didepan Pasaraya Bintan Dua Satu, Tanjungpinang, Rabu (17/5) sekitar pukul 09.00 Wib.

Panitera Eksekusi PN Tanjungpinang, Yus Riana mengatakan eksekusi lahasn sudah sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

Karena, lanjutnya Tan Sui Ching alias Joni sudah menangkan perkara di PN Tanjungpinang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami melakukan eksekusi ini karena sudah memiliki putusan ikhrah. Semua sudah sesuai Surat Keputusan nomor 19/PDT.G/2012/PN-Tanjungpinang untuk melaksanakan eksekusi ini,” ucap Yus di lokasi eksekusi lahan.

Sedangkan dalam eksekusi tersebut, pihak Tan Sui Hok sempat tak terima lahannya di pagar oleh pihak Tan Sui Ching. Ia sempat berguman soal eksekusi itu.

Pihak Sui Hok Siu Hok akan melaporkan PN ke MA trkait eksekusi lahan tersebut.

“Ini lahan saya, kenapa PN tanpa ada koordinasi dengan pihak kita, main eksekusi lahan saja,” ucapnya

Padahal, sepengetahuan Siu Hok lahan tersbut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), dan belum keluar keputusannya.

“Saya tidak terima, saya akan laporkan hal ini ke MA,” ujarnya.

Sahrul

Pos terkait

Comment