BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menegaskan, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di Laman Boenda Tepi Laut. Menurutnya, larangan itu sudah diberlakukan sebelum dia ditunjuk menjadi orang nomor satu di Tanjungpinang.
“Bukan saya yang melarang, memang aturannya sudah lama ada, tidak mungkin saya melanggar aturan. Sejak dibangun Pak Lis, kawasan Gedung Gonggong adalah kawasan pariwisata,” ungkap Raja Ariza saat diwawancarai awak media usai Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) 2018 tingkat Kota Tanjungpinang di Hotel CK Tanjungpnang, Senin (19/3).
Menurutnya, kawasan untuk PKL berjualan sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yakni kawasan Melayu Squere dan Anjung Cahaya.
“Butuh silahkan saja berjualan di kawasan Anjung Cahaya ada dan kawasan Melayu Squere juga ada, pemerintah sudah siapkan,” ucapnya.
Sementara itu terkait pedagang asongan, Ia menambahkan, boleh berjualan disekitar Laman Bunda. “Untuk asongan silahkan berjualan secara rapi, supaya tidak kumuh. Kalau daerah kita kumuh, Tanjungpinang tidak akan pernah maju,” tukasnya.
Comment