BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyoroti rangkap jabatan petinggi kepolisian, diantaranya sebagai komisaris di badan usaha milik negara.
Dikutip barometerrakyat.com dari JPNN, Jumat (28/8), Neta mengistilahkan rangkap jabatan tersebut dengan dwi fungsi polisi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Neta mengatakan, rangkap jabatan tersebut merupakan kesalahan fatal dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Karena disebutkan jika seorang anggota Polri memegang jabatan di luar Polri, harus mengundurkan diri dari Polri,” ujar Neta.
Dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Neta kemudian membeber data yang dimiliki IPW. Disebutkan, sedikitnya ada 35 jenderal kepolisian yang saat ini bertugas di luar kepolisian.
“Ini terbiarkan, kami mendata sedikitnya ada 35 jenderal polisi yang bertugas di luar kepolisian. Ada yang rangkap jabatan,” katanya.
Comment