Peternak Unggas Bintan Sepakati Harga Penjualan Ayam Hidup Tingkat Produsen

  • Whatsapp

Bupati Roby memfasilitasi
Peternak Unggas Bintan dalam menentukan harga jual ayam hidup

BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawan, menfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Peternak Unggas Bintan (APUB) dengan perusahaan perunggasan. Tujuannya adalah agar iklim usaha di sektor perunggasan, khususnya ayam pedaging di Bintan tetap berjalan dengan baik dan berkembang.

Pasalnya, menurut Ketua APUB Riyanto, persaingan harga jual ayam hidup di kandang beberapa minggu terakhir sudah tidak kondusif.

“Bayangkan, disaat harga Break Even Point (BEP) ayam hidup di Bintan sebesar Rp. 24.000 per kg, tetapi ada peternak yang punya modal besar justru menjual harga di bawah itu. Ini tentu akan mematikan peternak lainnya. Khususnya peternak kecil. Namun, ironisnya, murahnya harga ayam di kandang itu, nyatanya tidak lantas membuat harga daging ayam di pasaran jadi murah,” ungkap Riyanto.

Oleh sebab itu, Asosiasi Peternak Unggas Bintan memberi apresiasi kepada Bupati Bintan dan jajaran Pemkab Bintan yang telah menampung aspirasinya dan memberikan solusi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan kejelasan serta menjaga iklim investasi yang nyaman dan transparan di Bintan. Langkah ini juga menjadi cerminan, bahwa Pemkab Bintan selalu membuka ruang diskusi bagi siapa pun sebelum merumuskan suatu kebijakan.

“Kita ingin mencari kesepakatan yang pastinya terbaik untuk semua. Kita ingin menjaga investasi agar terus berkembang, tapi yang tidak kalah penting, pengusaha-pengusaha lokal juga menjadi salah satu bagian dari prioritas untuk memajukan daerah,” ujar Roby di dalam rapat, Jumat (20/6) di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Supriyono, menyampaikan, ada lima poin penting sebagai bagian dari kesepakatan dalam pertemuan ini, kelima poin tersebut adalah :

Pertama, Harga Acuan Pembelian Ayam Hidup di Tingkat Produsen mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dalam hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur ayam ras dan daging ayam ras.

Kedua, Besaran Break Event Point (BEP) usaha budidaya ayam pedaging (Broiler) peternak mandiri di Kabupaten Bintan adalah sebesar Rp. 24.000 per Kg

Ketiga, Dalam rangka untuk menjaga iklim usaha peternakan, khususnya perunggasan di Kabupaten Bintan, maka disepakati bahwa Harga Acuan Pembelian Ayam Hidup (Live Bird) di Tingkat Produsen di Kabupaten Bintan adalah sebesar Rp.24.000 – Rp.25.000 per Kg.

Keempat, Berkenaan dengan adanya kondisi Force Majeure atau keadaan kahar, Harga Acuan Pembelian Ayam Hidup (Live Bird) di Tingkat Produsen dapat di bawah harga kesepakatan, dengan ketentuan disepakati bersama antara pihak Perusahaan, pihak Asosiasi dan Satgas Pangan.

Kelima, Kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 21 Juni 2025 dan akan diawasi oleh Satgas Pangan Kabupaten Bintan yang selanjutnya akan dievaluasi selama 3 (tiga) bulan sejak disepakati serta akan ditinjau ulang jika diperlukan.

Ditempat yang sama, Kepala Produksi PT Indojaya Agrinusa (Japfa Group) unit Bintan, Syaiful Markus, menyambut baik dan mendukung kesepakatan bersama ini. Hal ini sesuai dengan moto Perusahaannya yakni Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama.

Hal senada juga diungkapkan oleh Catur Subiyanto, perwakilan dari PT. Semesta Mitra Sejahtera (Charoen Pokpand Indonesia), pihaknya juga mendukung dan sepakat dengan harga penjualan ayam hidup di tingkat Produsen.

“Semoga dengan kesepakatan harga ini, usaha perunggasan di Bintan menjadi lebih menjanjikan dan lebih kompetitif serta tidak saling menjatuhkan. Dengan kata lain, investasi berkembang, peternak lokal tidak tumbang,” kata Catur.

Pos terkait

Comment