Jika pelaku, kata dia, perjalanan dari negara di Afrika Selatan, maka wajib di karantina selama 14 hari, dan di luar negara di Afrika Selatan maka wajib di karantina 10 hari.
Rahma juga menambahkan, WNA yang datang ke Tanjungpinang wajib melengkapi dokumen-dokumen yang pendukung yakni kartu vaksin dan wajib melakukan PCR kembali.
“Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka WNA tersebut dapat di deportasi,” tegasnya.
Comment