Pertama pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.
Sementara untuk tenaga kesehatan di wilayah pusat dilakukan melalui anggaran melalui Kemenkes anggarannya mencapai Rp 1,9 triliun. Selain itu disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp 60 miliar.
Redaksi | Detikcom
Comment