BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi wacanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Wacana tersebut langsung menuai polemik.
Salah satu disampaikan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr Anwar Abbas langsung membuat pernyataan keras.
“Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah,” kata Anwar Abbas dilansir Rakyatku, Kamis (31/10).
Dia mengingatkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan.
UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.
Jika seorang warga negara meyakini bahwa cadar itu bagian dari perintah agamanya, maka negara harus melindungi warga negara itu tanpa terkecuali.
Comment