Diketahui, pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus 2019 lalu. Tindakan tidak senonoh tersebut berawal terdakwa bertemu korban di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, terdakwa mengajak korban rujuk kembali namun korban menolak.
Terdakwa langsung menarik korban dan dibawa ke kosnya di Jalan Gambir, di kosan itu terdakwa memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Sebelum memperkosa, terdakwa mengancam akan membunuh korban dengan pisau, karena takut korban tidak bisa berbuat banyak dan pasrah apa yang sudah dilakukan mantan suaminya itu.
SAHRUL
Comment