BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Saudi Alias S (41) harus mendekam dibalik jeruji besi selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/1).
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majlis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut P. Sihaloho dan Corpioner saat membaca amar putusan.
Majlis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan kepada istri sirinya inisial SW, sebagaimana melanggar pasal 285 KUHP.
Namun, Saudi patut bersyukur karena majlis hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dimana, sebelumnya dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia selama enam tahun penjara.
Mendengarkan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Anur Sayfuddin dan Jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.
Comment