BAROMETERRAKTAR.COM, TANJUNGPINANG. Saudi (44) tersangka pemerkosaan mantan istri sirinya inisal SW (36) terancam hukuman berat.
Pria Tanjungpinang ini disangkakan melanggar pasal 28 KUHPidana.
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie kepada awak media, Sabtu (24/8).
Dia mengatakan, alasan pria dua anak itu tega memperkosa mantan istrinya tersebut karena tidak rela berpisah.
“Pelaku dengan korban pernah nikah siri, sudah pisah berapa lama, pelaku tidak rela, sehingga masih menggejar korban,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemerkosaan itu berawal korban duduk bersama temannya di Lapangan Pamedan pada Sabtu, 10 Agustus 2019 sekira pukul 21.00.
Setelah melihat korban, pelaku langsung menghampiri korban dan menarik jilbab korban. Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk dibawa ke kosan miliknya di Jalan Pelantar 3.
Di kosan tersebut pelaku memperkosa korban sampai tiga kali, pelaku juga memotret tubuh korban usai di perkosa.
“Korban diancam dengan pisau jika tidak menuruti keinginannya,” ujarnya.*
Comment