Pelaku penyebaran video porno
BR.ANAMBAS-Seorang perempuan diduga pelaku yang menyebarkan video porno diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Ahad (11/8).
Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau informasi dan transaksi elektronik di Anambas itu terungkap berawal dari laporan seorang saksi ER yang mengatakan beredarnya video aksi seorang gadis memperagakan masturbasi dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan pengungkapan kasus pornografi ini berawal
pada kamis siang,8 Agustus 2024 lalu,sekitar pukul 14:00 Wib saksi ER sedang berada di RSUD Tarempa, mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama saksi S dan TA.
Saksi ER bersama kedua temannya, bermain HP untuk menghilangkan kejenuhan menunggu.
Saat itu saksi S menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang di posting di status WhatsApp milik seorang gadis dengan inisial K,
S mengatakan, bahwa temannya TA berniat untuk mengomentari video tak senonoh yang berdurasi sekitar satu menit tersebut, namun dilarang oleh saksi
“Dia bilang “Bu, saya komen ya”, jangan nanti dihapus videonya, lalu kami berdua merekam status WhatsApp K dengan HP untuk menjadi bukti apabila status WhatsApp tersebut dihapus, dan bukti itu juga bertujuan untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial,” lanjutnya
Sebelumnya, saksi sempat mendatangi rumah orangtua K, menanyakan maksud dan tujuan K memposting video yang bermuatan Pornografi tersebut, tapi saat itu ia tidak ada dirumah.
Mendengar K tidak berada di rumah, tak lantas membuat saksi ER meninggalkan rumah yang beralamat di jalan sungai Sugi no 9 RT 05/RW 01 kelurahan Tarempa tersebut.
“Sekitar 5 menit kita tunggu akhirnya dia datang, dan menanyakan tujuannya memposting video bermuatan Pornografi itu. Pada awalnya dia tidak mengakui bahwasanya dia yang memposting status WhatsApp miliknya, sekitar sepuluh menit kemudian dia mengaku bahwasanya dia yang memposting video tersebut,” lanjut saksi menerangkan.
Tak lama setelah mendengar pengakuan, saksi bersama temannya langsung melaporkan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut ke Polisi.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menangani, dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan terduga pelaku, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarnahitam, dengan IMEI (SIM slot 1) 359002631479154 dan IMEI ( SIM slot 2)3590026314162, dengan satu buah SIM card.
Pelaku dikenakan pasal 29 Undang undang negara Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor: RASID BR
Comment