Perda SOTK Kepri Disahkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengesahkan Peraturan Daerah pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Pengesahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD No 26 tahun 2016 tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Dalam laporan akhir pansus
Pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kepri, nantinya Kepri akan memiliki 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jumlah tersebut terdiri dari 22 dinas, 5 badan, satu sekretariat dewan, satu inspektorat. Jumlah ini, diluar biro yang nantinya berada dibawah Sekretariat Daerah. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menilai komposisi dari perangkat daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya.

“Terimakasih kepada Pansus yang sudah bekerja keras. Saya juga berharap Gubernur konsisten untuk konsisten dan membagi tugas habis ke organisasi dibawahnya,” kata Jumaga usai sidang paripurna, Rabu (2/11).

Dengan SOTK yang baru, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap Pemprov Kepri akan memiliki struktur yang kaya fungsi.

“Tentunya dapat membantu Gubernur meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat,” harap Jumaga.

Sebelumnya, Juru bicara pansus Afrizal Dachlan mengatakan bahwa pansus telah menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016. “Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, semua menyetujui disahkannya ranperda ini menjadi perda,” kata Afrizal.

Ia menambahkan beberapa catatan diantaranya adalah Kepala Daerah mengutamakan prinsip meritrokasi berdasarkan UU ASN. “Berdasarkan pandangan fraksi Hanura, pengisian personel tidak boleh berdasarkan like or dislike, tapi berdasarkan kompetensinya,” kata Afrizal.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi. Nurdin gembira, DPRD bekerja sangat baik karena mampu meng-efisiensi Dinas Badan.

“Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan dan strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen,” kata Nurdin.

Efisiensi ini, sambungnya diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai. Menurut mantan bupati Karimum ini bukan mengurangi fungsi dan kewenangan.
Nurdin berjanji untuk menjalankan pemerintah secara efisien sesuai dengan catatan yang diberikan fraksi-fraksi. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment