Dispensasi nikah adalah perkawinan calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya kalau itu jelas faktor corona, semuanya hamil diluar nikah. Kalau saya berasumsi, banyak kegiatan tanpa belajar, sehinga bisa terjadi,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment