Perceraian dan Hamil Diluar Nikah Marak di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Ketua Pengadilan Agama Tanjugpinang Imaluddin (Foto: Ist)

Dispensasi nikah adalah perkawinan calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya kalau itu jelas faktor corona, semuanya hamil diluar nikah. Kalau saya berasumsi, banyak kegiatan tanpa belajar, sehinga bisa terjadi,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment