Perceraian dan Hamil Diluar Nikah Marak di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Ketua Pengadilan Agama Tanjugpinang Imaluddin (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Angka perceraian di Tanjungpinang, Kepulauan Riau terus mengalami peningkatan. Tahun ini Pengadilan Agama setempat mencatat ada 900 pasangan yang mengajukan gugatan perceraian.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya tercatat sebanyak 850 kasus.

Bacaan Lainnya

“Memang meningkat, hanya 50 perkara saja setiap tahunnya,” kata Ketua Pengadilan Agama Tanjugpinang Imaluddin, Jumat (11/12).

Menurutnya, dari ratusan kasus yang tangani, lebih banyak istri yang menggugat cerai, hal itu disebabkan beberapa faktor.

Seperti faktor ekonomi yang kurang mapan, banyak juga istri yang ditinggal pergi suaminya saat berkerja diluar daerah, sehingga terjadinya perceraian.

“Banyak juga karena nafkah, jadi disini istri yang banyak meminta cerai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rata-rata pasangan yang bercerai berusia 30-45 tahun, dengan usia pernikahan mulai dari 1 hingga 20 tahun.

Tidak hanya kasus perceraian saja yang meningkat, Pengadilan Agama juga mencatat sepanjang tahun ini ada 75 kasus dispensasi nikah.

Pos terkait

Comment