BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau membikin kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat Bintan. Penyuluhan hukum di Aula Kantor Bupati Bintan ini dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Selasa (16/11).
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bintan menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Bintan yang diinisiasi oleh Kemenkum-HAM Kepri ini.
“Penyuluhan hukum ini salah satu hal yang luar biasa untuk membantu masyarakat,” ujar Roby Kurniawan.
Roby menyampaikan, pemerintahan desa dan kelurahan sudah dibentuk paralegal hukum yang berfungsi dalam membantu masyarakat, guna memberikan solusi dan informasi tentang hukum. Apalagi, Pemkab Bintan juga sudah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum-HAM Kepri.
“Semoga kerja sama yang sudah terjalin dengan baik ini bisa tetap dilanjutkan. Supaya masyarakat bisa menerima pemahaman terkait hukum,” harapnya.
Roby meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat kehadiran paralegal hukum. Supaya semakin kuat sebagai mitra pemerintahan desa.
Plt Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Kepri Ramelan Suprihadi menyatakan, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan tentang hukum dan aturan-aturannya kepada masyarakat.
“Penyuluhan hukum kepada masyarakat sangat penting. Terkadang warga tersandung hukum itu bukan karena disengaja. Akan tetapi karena ketidakpahaman masyarakat terkait persoalan hukum,” tuturnya.
Untuk saat ini, Kanwil Kemenkum-HAM Kepri sudah bekerja sama dengan Pemkab Bintan, dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kerja sama ini seperti masuknya penyuluhan hukum dalam program Perahu Gemilang.
“Program Perahu Gemilang ini untuk memberikan informasi tentang hukum bagi warga di wilayah pesisir Bintan, melalui kegiatan Perpustakaan Apung,” terangnya.
Comment