Penyidik KPK Periksa Pengusaha di Polres Tanjungpinang, Ini Daftarnya

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah pengusaha di Ruangan Rupatama Polres Tanjungpinang, Senin (6/9).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AS (Apri Sujadi). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” ujarnya dalam keterangannya.

Ia merincikan nama pengusaha yang diperiksa diantaranya Budianto dari swasta, Aman sebagai Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama, dan PT. Karya Putri Makmur.

BACA JUGA:

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bintan Nonaktif

Selanjutnya, Bobby Susanto sebagai Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang), Agus sebagai Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 – sekarang.

Selain itu, tambahnya, penyidik memeriksa Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan Setia Kurniawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

BACA JUGA:

Andi Asrun: Bupati Bintan Harus Buka-bukaan di KPK

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment