Penyelundupan Uang Dari Batam Ke Luar Negeri, Diduga Oknum Bea Cukai Terlibat

  • Whatsapp

Kantor Pelayanan Utama BC Batam

BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM – Praktik penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar dari Batam menuju Singapura dan Malaysia ternyata masih marak terjadi.

Dugaan kuat, aksi ini merupakan bagian dari jaringan pencucian uang lintas negara yang melibatkan kerja sama gelap antara pelaku dan oknum petugas Bea dan Cukai di pelabuhan.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kegiatan ilegal ini berlangsung hampir setiap hari.

Para pelaku memanfaatkan akses di pelabuhan resmi untuk membawa uang tunai dalam jumlah fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Satu orang bahkan bisa menyelundupkan hingga Rp 500 juta dalam sekali jalan.

Cara membawa uang ini pun cukup berani. Selain dimasukkan ke dalam koper, tidak jarang uang tersebut dililitkan di tubuh pelaku, terutama di sekitar pinggang, guna mengelabui pemeriksaan.

Ironisnya, keberhasilan mereka sering kali dibantu oleh “jatah” yang diberikan kepada oknum petugas Bea Cukai, dengan sistem pembayaran per kepala.

Meski beberapa kali pihak Bea Cukai Batam berhasil membongkar kasus serupa, aktivitas ini tetap berlanjut tanpa henti.

Diduga kuat, uang yang dibawa ke Singapura dan Malaysia akan ditukarkan atau disimpan sebagai bagian dari upaya pencucian uang.

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Bank Indonesia No.4/8/PBI/2002, yang mewajibkan izin resmi dari BI bagi siapa saja yang membawa uang rupiah sebesar Rp100 juta atau lebih ke luar negeri.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.

Dua pelabuhan utama yang kerap digunakan dalam aksi ini adalah Pelabuhan Internasional Sekupang dan Pelabuhan Harbourbay Batuampar. Kedua titik ini disebut menjadi jalur favorit para penyelundup uang.

Menjelang Idul Fitri lalu, sejumlah porter di Pelabuhan Internasional Sekupang sempat diamankan petugas karena kedapatan membawa uang dalam jumlah besar milik calon penumpang.

Meski demikian, mereka kemudian dibebaskan setelah ada pihak yang menjamin.

“Apa yang terjadi ini bukan lagi rahasia. Kerja sama antara pelaku dan oknum petugas Bea Cukai sudah seperti sistem yang berjalan sendiri,” ungkap sumber tersebut.

Kegiatan ilegal ini menjadi ancaman nyata terhadap sistem keuangan negara, dan perlu tindakan serius dari aparat penegak hukum serta pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi (BKLI), yang juga menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait adanya praktik penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar dari Batam menuju Singapura dan Malaysia.

“Pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas uang dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan,” ujar Evi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).

Evi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada oknum petugas Bea Cukai yang terlibat dalam penyelundupan uang tersebut.

“Jika ada oknum yang terlibat, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Comment