BAROMETERRAKYAT, COM TANJUNGPINANG- Penyeludup minyak bersubsidi PT Pertamina Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara di vonis 10 bulan oleh Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dibacakan Jupriyadi SH, M.Hum bersama kedua anggotanya Corpioner SH dan Iriaty Khairul Ummah SH.
Zamri alias Amri (44), telah terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah melanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,”Ujar Jupriyadi saat membaca tuntutan, Kamis (17/3).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 Milliar, jika dalam jangka satu bulan tidak dapat membayar maka dapat digantikan dengan 2 bulan kurungan penjara.
Atas Putusan ini terdakwa Zamri yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukum menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH yang di gantikan oleh Kadek Agus SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar Subsider 1 Bulan. (SAHRUL)
Comment