Penyelidikan TPP Wako dan Wawako Tanjungpinang Dihentikan, Aspidsus: Tidak Ditemukan Pidana

  • Whatsapp
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan penanganan perkara pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021.

Penghentian penyelidikan diketahui berdasarkan surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan atau pengaduan nomor B-29/L.10.5/Fd.1/03/2022 tertanggal 22 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

“Iya benar untuk penyelidikan kasus TPP/TPOL ASN di Pemko Tanjungpinang, telah dihentikan penyelidikannya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riyadi, Jumat (25/3/2022).

BACA JUGA: Pria Nekat Loncat Dari Hotel CK Tanjungpinang Diduga Alami Depresi

Dia menjelaskan, dalam penyelidikan dilakukan tidak ada ditemukan peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh warga Tanjungpinang. Namun hanya ditemukan kesalahan administratif.

“Intinya tim tidak menemukan peristiwa pidana, hanya kesalahan administratif,” ucapnya.

Sementara itu, Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Tanjungpinang mengapresiasi kinerja Kejati Kepri, yang sudah menyelesaikan penyelidikan tentang TPP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: Pria Tewas Loncat Dari Hotel CK Tanjungpinang, Sempat Dilarang Pihak Hotel

“Masalah TPP sudah selesai, tentunya kami mengapresiasi Kajati yang telah bekerja secara profesional, akuntable dan transparan,” kata Ketua Perpat Kota Tanjungpinang Bambang Sudomo.

Kendati demikian, ia meminta kepada pihak-pihak yang bertikai selama ini, agar bisa menghormati keputusan dari kejaksaan tersebut. Terlebih tak lama lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Pos terkait

Comment