Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Muhammad Annur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, ketua majlis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Sacral Ritonga menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Diketahui, keterlibatan Look Jon Teng dalam bisnis haram itu setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri meringkus Suyanto alias Ayong di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjung Unggat pada 24 September 2019 lalu.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sabu barang bukti sabu dan ekstasi, termasuk 8,43 gram sabu yang diketahui milik dari terdakwa Look Jon Teng.
Ayong dijanjikan upah Rp 4,5 Juta bila barang haram tersebut sampai ke tangan Look Jon Teng yang berada dalam Lapas Kilometer 18 Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment