BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Look Jon Teng, pengedar narkoba 8,43 gram yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika 18 Tanjungpinang dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/8).
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ristianti Andriani dalam sidang digelar secara virtual.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” ujar Jaksa dalam.
“Menuntut terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukum satu tahun penjara,” lanjut Jaksa.
Jaksa menyebutkan, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, perbuatan terdakwa merugikan generasi bangsa dan terdakwa merupakan napi di Lapas Kilometer 18 Tanjungpinang dengan yang divonis 15 tahun penjara dengan kasus yang sama.
Sedangkan, yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif mengungkap jaringan narkoba.
Comment