BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Distributor PT Mega Tama Pinang Abadi mengungkapkan aliran uang jatah rokok kepada pejabat Badan Penguasaan (BP) Kawasan Bintan hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Muhammad Yatir.
Hal ini diungkapkan saksi Ribin selaku Komisaris Utama PT Mega Tama Pinang Abadi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar, Rabu (9/2)
Komisaris PT Mega Tama Pinang Abadi Ribin mengungkapkan menyerahkan uang kepada Yatir dengan total Rp2,1 Miliar. Menurutnya, uang itu diserahkan berdasarkan permintaan dari Muhammad Yatir. “Bahasanya dari awal ingin pinjam,” ucapnya.
Ia menyampaikan, ‘bahasa pinjam’ yang disampaikan Muhammad Yatir diartikannya sebagai tanda sebagai uang balas budi. “Karena kami sama-sama pengusaha mengerti, mungkin malu kalau mau minta secara langsung,” ucapnya.
Ia mengatakan, uang tersebut diberikan secara bertahap dari 2017 hingga 2018. Uang itu diberikan setelah PT Mega Tama Pinang Abadi menerima kuota rokok dari BP Kawasan Bintan.
“Ini sebagai uang balas budi, karena pak Yatir telah membantu PT Mega Tama mendapatkan kuota rokok di BP Kawasan Bintan,” ucapnya.
Pada 2017 PT Mega Tama Pinang Abadi menerima kuota rokok 2.000 karton, sedangkan 2018 meningkat jadi 7.000 karton.
Tidak hanya itu, ia juga menyerahkan kepada terdakwa Muhammad Saleh Umar yang merupakan Plt Kepala BP Kawasan Bintan. Menurutnya, uang ditransfer secara bertahap dengan total Rp100 Juta.
Ia mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa atas permintaan dari Muhammad Yatir yang disampaikan melalui saksi Yuhendri Putra.
“Saya mentransfer juga karena pak Saleh Umar sebagai Kepala BP Kawasan Bintan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyerah uang kepada Alfeni Harmi kala itu sebagai Staf Perindag dan Penanaman Modal BP Kawasan Bintan. Uang diberikan sebesar Rp20 Juta sebagai ucapan terimakasih.
Comment