BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Antusias masyarakat Kota Tanjungpinang dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) masih minim. Pasalnya, hampir dua tahun hanya 800 yang mengajukan permohonan untuk pengurusan KIA.
KIA merupakan program Pemerintah Pusat yang sudah dimulai 2016 lalu. Namun, launcing di Kota Tanjungpinang pada 5 Juli 2017 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Tanjungpinang Mardiliana mengatakan, pihaknya akan mengelurkan Surat Edaran (SE) kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA).
“Nanti kita akan keluarkan surat edaran untuk SD, SMP dan SMA agar siswa mengurus kartu KIA,” ungkapnya saat ditemui dikantornya, Rabu (23/11).
Menurutnya, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri seorang anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pihaknya mencatat jumlah anak di Tanjungpinang sekitar 70 ribu. Namun, yang baru mengajukan permohonan pengurusan KIA hanya 800 permohonan. “Itu masih minim,” ucapnya.
Ia mengharapkan, dengan surat edaran yang dikeluarkan pihaknya, anak-anak di Tanjungpinang dapat segera mengurus KIA. “Karena banyak manfaat saat anak memiliki KIA, misalnya untuk urus Pasport, untuk BPJS dan masih banyak lagi keuntungan yang didapatkan,” ucapnya.
Comment