Pengurus Juru Sembelih Halal
Bintan
BR.BINTAN -Pengurus DPD JULEHA (Juru Sembelih Halal) periode
2024-2029
dikukuhkan yang disejalankan dengan pelatihan bagi para juru sembelih di Bintan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Bintan.
Selain itu untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan khususnya terhadap produk pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Sehingga dapat dikatakan hal ini merupakan bagian dari langkah kongkrit dalam mewujudkan produk pangan yang ASUH di Bintan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta berasal dari sembilan Kecamatan yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan masing-masing
Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith berharap Pengurus DPD Juleha Bintan mampu memberikan manfaat yang luas guna mewujudkan hewan sembelihan sebagai produk pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
“Profesi Juru Sembelih Halal merupakan profesi yang mulia. Juleha bukan hanya menegakkan nilai syariat agama, tetapi juga menghasilkan produk pangan berupa daging ayam dan daging sapi yang halal dan kaya protein hewani yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” paparnya.
Osit menambahkan b
bukan hanya Rumah Potongnya saja yang wajib halal, tetapi pemotongnya juga harus Juru Sembelih Halal.
Pelatihan ini dapat menjadi batu loncatan bagi para peserta untuk semakin menyiarkan tentang pentingnya produk pangan yang halal.
Di samping dapat juga menjelaskan bagaimana proses penyembelihan yang halal.
Sebagai Daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan
peternakan, Bintan telah mampu melahirkan swasembada pangan, terutama produk daging dan telur ayam.
Tercatat produksi daging ayam ras pedaging atau ayam potong di Bintan mencapai 7.300 ton per tahun.
Angka tersebut membuat Bintan menjadi pemasok utama dalam pemenuhan pangan untuk Kota Tanjungpinang, sehingga beberapa waktu yang lalu Pemda Bintan telah menjalin Kerjasama Antar Daerah dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Indonesia Wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut juga tertuang didalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
Penulis: RASID
Comment