BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Dari 3794 narapidana penghuni 8 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se-Kepri sebanyak 54’persen dihuni oleh napi kasus narkoba.
Dikatakan Ohan, Napi yango terkena kasus narkoba tidak dapat langsung mendapatkan remisi,q ada syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) 99 tahun 2012.
“Sesuai dengan PP 99 napi kasus narkoba dan korupsi harus menjalani 2 per 3 masa tahanan baru mereka dapat remisi,” Tegasnya.(RAMDAN/ARIF)
Comment