BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Dari 3794 narapidana penghuni 8 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se-Kepri sebanyak 54’persen dihuni oleh napi kasus narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Ohan Suryana mengatakan bahwa napi kasus narkoba memberikan Kontribusi besar atas over kapasitasnya Rumah Tahanan(Rutan) dan Lembaga Pemasyarakan(Lapas) se Provinsi Kepri.
Dikatakan Ohan, Napi yango terkena kasus narkoba tidak dapat langsung mendapatkan remisi,q ada syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) 99 tahun 2012.
“Sesuai dengan PP 99 napi kasus narkoba dan korupsi harus menjalani 2 per 3 masa tahanan baru mereka dapat remisi,” Tegasnya.(RAMDAN/ARIF)
Comment