BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pidato rasis dengan tersangka Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto diwacanakan akan dihentikan atau SP3.
Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, penghentian kasus Bobby Jayanto sangat memungkinkan karena ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Terkait SP3, itu dalam prosesnya memang memungkinkan kesana (dihentikan). Kita melihat ada titik temu antara pelapor dan terlapor, ini kita ingin kita dudukkan. Hukum itu harus bermanfaat, harus berkeadilan dan harus memberikan kepastian,” ujarnya kepada awak media usai pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Senin (2/9).
Disisi lain, kata Ucok, sebagian masyarakat menginginkan adanya perdamaian dalam kasus tersebut.
“Termasuk ketua LAM. Bukan kami kehendaki, tapi (perdamaian) keinginan antara perlapor dan terlapor,” katanya.
Baca : Kasus Pidato Rasis Akan Dihentikan, Ketua DPD Nasdem Buka Suara
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penghentian kasus yang menjerat anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 itu. “Masih dalam proses,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby sebagai tersangka kasus dugaan pidato rasis.
Baca Juga : Dua Sopir Bus Sekolah Ditangkap, Sabu Diamankan Bikin Ngeri
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik gelar perkara dan penyidik berkeyakinan memiliki dua alat bukti yang cukup.
Bobby disangkakan dengan Pasal 16 Junto Pasal 4 Ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman lima tahun penjara.
SAHRUL
Comment