Tanjungpinang,(BR)-Pengesaham APBD Provinsi Kepri tahun 2016 yang mestinya dilaksanakan tanggal 21 Desber 2015 ini batal disahkan. Tidak diketahui pasti penyebab dari molornya pemgesahan anggaran tersebut.
Padahal Kementerian Dalam Negeri sudah memberi batas waktu paling lambat pengesahan APBD di seluruh Indonesia sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Menanggapi molornya pengesahan APBD Provinsi Kepri,menurut Ketua Lingkaran Pergerkan Anak Kepri (LAPAK) Juandi menilai bahwa ada indikasi sengaja memperlambat pengesahan APBD tersebut.
Padahal diketahui bahwa pengesahan APBD itu sangat penting segera dilakukan.
” Jika APBD sudah di sahkan baru pembangunan di kepri bisa dijalankan,” ujarnya,Senin (21/12).
Juadi menduga ini ada kaitannya dengan Pilkada 9 Desember lalu.Sayangnya Juandi tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan Pilkada tersebut.
” ALasan penundaan APBD itu kurang logis bahkan hal itu dinilai keteledoran dari anggota DPRD sendiri. Akibatnya merugikan masyarakat. Karena dalam beberapa bulan penyelengaraan program dan kegiatan Gubernur terbengkalai. Bahkan program pembangunan sudah pasti akan molor juga, ” paparnya. (RAMDAN)
Comment