Pengedar Tembakau Gorila dan Ganja di Tanjungpinang Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara Admin4 Agustus 20204 Agustus 2020 SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak MentalWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah PenyalahgunaannyaAJI Tanjungpinang Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Proses Hukum Penghalangan Liputan Jurnalis Di DPRD Bintan Akan Terus Dikawal Hingga TuntasKasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan Dewan
Comment