Atas vonis tersebut, jaksa mengatakan menerima, sedangkan kedua terdakwa masih fikir-fikir selama tujuh hari.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada Senin, 16 Desember 2020.
Awalnya polisi menangkap Hajaruddin di Jalan Handoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis tembakau gorila.
Ia mengaku mendapatkan tembakau gorila dari terdakwa Hariman dengan cara di beli sebesar Rp 500 ribu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Hariman di Perumahan Semoga Jaya 3, Tanjungpinang Timur.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Hajarudin ditemukan 14 paket narkotika jenis ganja dengan berat 22 gram yang di pesan melalui pesan online Rp 800 ribu dan 25 paket tembakau gorila seberat 22 gram juga di pesan online seharga Rp 2 juta.
Comment