BAROMETERRAKYAT.COM, NATUNA. Indonesia memiliki 16.671 pulau yang telah didepositkan di PBB sampai dengan tahun 2019 dimana 1.766 pulau berpenduduk dan 14.905 pulau tidak berpenduduk serta memiliki 111 pulau-pulau kecil terluar diantaranya 42 pulau berpenduduk dan 69 pulau tidak berpenduduk sesuai dengan Kepres 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia.
Menangapi hal ini, Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Zul Heppy, SH mengatakan Kabupaten Natuna secara astronomis terletak pada titik koordinat 1016′-7019′ LU (Lintang Utara) dan 105000′-110000′ BT (Bujur Timur) dengan batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bintan, sebelah Barat dengan Semenanjung Malaysia.
Katanya, jumlah pulau yang terdapat di Kabupaten Natuna sebanyak 154 pulau dengan 27 pulau (17,53 persen) yang berpenghuni dan sebagian besar pulau (127 pulau) diantarannya belum berpenghuni.
Sampai saat ini Pemerintah Daerah Natuna belum memiliki aturan hukum khusus terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keberadaan dan pengamanan daerah-daerah terluar tersebut.
“Kebetulan kalau untuk daerah-daerah terluar pengamanannya langsung dari pusat dan sekarang menurut data ada sekitar 154 pulau. Banyak juga yang belum berpenghuni. Tetapi semuanya sudah masuk dalam pemetaan wilayah kita,” terang Zul Heppy kepada wartawan media ini, Rabu 17 Maret 2021.
Menurut Plh Kabag Hukum Pemkab Natuna itu, keberadaan pulau-pulau baik yang sudah berpenghuni maupun belum berpenghuni sejauh ini tidak pernah terjadi sengketa, berbeda dengan perbatasan wilayah perairan laut.
“Saya rasa tidak ada, tidak ada pulau-pulau kita akan terjadi seperti itu, mungkin wilayah perairan laut yang ada sengketanya, tapi kalau pulau-pulau saya rasa tidak ada. Secara pribadi kekayaan laut kita yang bisa menimbulkan sengketa seperti ilegal fishing,” ujarnya.
Keberadaan pulau-pulau terluar, lanjut Zul Heppy sampai saat ini tidak ada negara-negara asing yang mengklaim bahwa pulau tersebut milik mereka. Tetapi untuk wilayah perairan lautnya sudah sering terjadi seperti klaim China atas perairan Laut Natuna Utara masuk wilayah mereka.
Zul Heppy menjelaskan keberadaan-pulau baik besar maupun kecil yang tersebar dikawasan Natuna seutuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini pemerintah daerah hanya sebagai perpanjangan tangan saja.
“Kalau masalah kebijakkan pulau-pulau ini memang kewenangan pemerintah pusat, baik keamanan, maupun pertahanannya pusat yang lebih kuat. Kalau Pemda paling berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang keberadaan pulau-pulau tersebut,” terangnya.
Terkait masaalah kewenangan pengamanan di wilayah laut, Zul Heppy menyebutkan memang pernah terjadi semacam kasus seperti di Pulau Serasan dimana keamanannya tidak lagi berada dibawah pengamanan Lanal Ranai, tetapi berpindah dibawah Lanal Kalimantan Barat (Kalbar).
“Dulunya Lanal Ranai sekarang kewenangan Lanal Pontianak/Kalbar. Padahal awalnya untuk pengamanan laut di daerah Pulau Serasan masuk Lanal Ranai, sudah berapa tahun ini pengamanannya berada dibawah Lanal Pontianak,” pungkasnya.
Zul Heppy berharap Pemerintah Pusat dapat kembali melimpahkan kewenangan tersebut dibawah pengawasan Lanal Ranai dengan pertimbangan rentang kendali Kalbar – Serasan begitu jauh dibandingkan Ranai – Serasan sehingga lebih memaksimalkan penjagaan kedaulatan laut NKRI.
Comment