BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Y diduga gelapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 Miliar.
Oknum tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Dia diduga menggelapkan pajak saat menjadi staf di BP2RD.
Saat dikonfirmasi, oknum PNS tersebut mengakuinya, namun dia menegaskan hal tersebut sudah diselesaikannya beberapa hari yang lalu.
Dia enggan menjelaskan secara detail soal nilai pengembalian, apakah Rp 1,2 miliar itu telah dikembalikan keseluruhan atau sebagian.
“Sudah diserahkan ke kas daerah (kasda), Senin kemarin. Seberapa banyak yang diserahkan ke kasda saya pun tak tahu persis,” ungkapnya dilansir Hariankepri.com
Comment