Menurutnya siapapun yang menggunakan tanah itu dengan menggunakan surat yang dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim maka itu tidak sah, konsekuensinya kembalikan kepada Supriati pemilik tanah.
Selain itu berdasarkan fakta persidangan, lanjut Faisal, surat sporadik atas lahan tersebut diterbitkan Kelurahan di bulan November. Sedangkan akta pengikatan jual beli antara terdakwa Hariyadi dengan pemilik tanah itu baru di bulan Desember.
“Apa dasar Cheng Liang memiliki sporadik atas namannya, apa dasar hukumnya Cheng Liang menggunakan surat palsu meskipun mengetahuinya? Artinya Cheng Liang membeli tanah atas nama Cheng Liang sendiri, ini keanehan seharusnya Cheng Liang juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.
BACA JUGA: Apri Sujadi Akui Terima Jatah Kuota Rokok Dari Pengusaha, Sudah Serahkan ke KPK Rp2,5 Miliar
Sebelumnya, terdakwa Hariadi divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (18/3/2022).
Terdakwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tidak pidana pemalsuan akta otentik.
Perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga JPU melanggar Pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KE-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU JPU Eka Putra Waruwu, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Comment