BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penasehat Hukum terdakwa Chandra Gunawan, Muhammad Faisal menilai, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Hariadi alias Sung Chuang tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ia mengaku kecewa terdakwa Hariadi sebagai otak pelaku mafia tanah dan menikmati hasil perbuatannya mencapai Rp1 Miliar, hanya divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara kliennya Chandra Gunawan, yang hanya ikut membantu, dihukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Waruwu, 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Tiga Mafia Tanah di Bintan Divonis Bersalah, Otak Pelaku Hanya Dihukum 20 Bulan Penjara
“Kita sangat kecewa, dia (terdakwa Hariyadi) lebih bertanggung jawab dalam hal ini,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Selain soal vonis terdakwa Hariadi, Faisal mengatakan, surat tanah yang diterbitkan Lurah Tanjung Permai Bintan atas nama Cheng Liang dan Ratu Aminah Gunawan cacat secara prosedural (palsu).
“Jadi dengan putusan ini semuanya jelas, bahwa perbuatan seluruh terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu,” ujar Faisal.
BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis
Ia membeberkan, seluruh proses yang terkait dengan peralihan tanah yang didasarkan oleh empat sporadik diantaranya, sporadik dengan luas 19.375 meter persegi, 5.802 meter persegi, 2.672 meter persegi atas nama Cheng Liang dan sporadik seluas 5.081,15 meter persegi atas nama Ratu Aminah Gunawan cacat hukum atau palsu.
“Sehingga 4 surat itu cacat hukum yang penguasaan tanahnya atas nama Cheng Liang dan Ratu Aminah otomatis juga gugur,” ujarnya.
Comment