BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS –Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri menegaskan bahwa penetapan tersangka SA (36) mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil Cash On Delivery (COD) milik JNE Cabang Anambas, dengan nilai kerugian mencapai Rp157 juta.
” Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar Iptu Alfajri.
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rudi Luis juga menjelaskan, penyidik awalnya memanggil SA sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan di Polsek Bengkong, Kota Batam, sebagai lokasi alternatif karena SA berada di sana.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa uang COD JNE Anambas digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Pengakuan tersangka selaras dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dari kurir dan pihak JNE Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan unsur tindak pidana sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status SA menjadi tersangka,” tegas Iptu Rudi Luis.
Iptu Rudi Luis menambahkan, setelah gelar perkara penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap SA. Keputusan ini diambil karena penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengantongi bukti yang cukup dan menghindari risiko tersangka melarikan diri.
“Setelah gelar perkara, kami langsung menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan. Kami tidak lagi mengeluarkan surat pemanggilan karena kuatnya bukti yang ada,” tambahnya.
Dijelaskannya lagi,bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana perlu dilakukan tindakan hukum berupa membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik, setelah dilakukan penangkapan, namun karna tempat tinggal atau kediaman yang cukup jauh sehingga waktu perjalanan melampaui batas yang ditentukan oleh undang undang maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka ,dan belum dilakukan penahanan.
Selanjutnya, tersangka SA langsung di bawa ke Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan transportasi laut dan dihadapkan ke penyidik selanjutnya tersangka SA dilakukan penahanan.
“Kami juga telah memberitahu pihak keluarga SA mengenai proses ini, termasuk memberikan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka SA dan surat penangkapan yang telah diterima langsung oleh keluarga tersangka SA,” ujarnya.
Dalam kasus ini, total kerugian sebesar Rp157 juta dihitung berdasarkan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Batam. Kerugian tersebut terdiri dari selisih uang COD yang tidak disetorkan SA, sekitar Rp78 juta, serta kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas akibat melebihi batas waktu pengiriman.
“Uang COD yang diterima dari kurir seharusnya disetorkan langsung ke JNE Batam dalam waktu 1-2 hari. Namun, tersangka SA hanya mengirim sebagian, menyebabkan selisih sekitar Rp78 juta. Selain itu, barang-barang konsumen yang tidak segera dikembalikan ke JNE Batam juga menambah nilai kerugian hingga total mencapai Rp157 juta,” tutup Iptu Rudi Luis.
Penulis: RAMDAN
Editor: ERWIN
Comment