BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, Rabu (23/9) besok.
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan secara tertutup.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tidak diundang dalam proses penetapan, yang akan datang ke Kantor KPU adalah perwakilan dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, paslon akan diundang pada pencabutan nomor urut yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020.
Selain itu, kata dia, perwakilan paslon tidak diperkenankan membawa masa dalam proses penetapan paslon, hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
“Seandainya perwakilan calon membawa massa dan melebihi batas, maka tidak akan diperbolehkan masuk di tempat kegiatan, akan ada nametag yang dibagikan untuk peserta sebagai undangan,” imbuhnya.
Diketahui, ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar untuk bertarung di Pilkada Bintan.
Kedua bapaslon yakni Apri Sujadi dan Roby Kurniawan yang diusung lima parpol, serta bapaslon Alias Wello dan Dalmasri Syam yang diusung dua parpol.
Ahmad Jailani
Comment