Pada kesempatan ini, dia juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
“Khusus Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk mengganti NPWP perseorangan (bendahara) desa, diganti menjadi NPWP instansi pemerintah desa,” ucapnya.
Genius Umar menyambut baik Kunjungan Kerja dari Kepala KPP I Padang beserta rombongan ke Pemko Pariaman, dimana selain untuk silaturahmi juga saling berdiskusi tentang perpajakan di Kota Pariaman.
“Kita menyadari untuk penerimaan pajak semester I Tahun 2020 ini, penerimaan pajak kita memang mengalami penurunan dikarenakan wabah Covid-19, dan kita berharap di semester II nanti, akan dapat meningkat seperti biasa,” ujar Genius dengan Media ini.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPP I Padang yang telah banyak membantu dalam penerimaan pajak di Kota Pariaman, karena dengan begitu kita dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang akan berimbas pada peningkatan dari APBD yang kita punya,” ungkapnya.
Genius juga memerintahkan Kadis PMDesa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 ini, yang mesti kita tindak lanjuti dan laksanakan, sehingga perubahan tersebut dapat kita sosialisasikan dengan baik yang nantinya dapat kita implementasikan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini.
Zaituni
Comment