BAROMETERRAKYAT.COM,PARIAMAN. Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Dimasa Pandemi di ruang rapat Walikota Pariaman, Jumat (18/9).
Rakornas tersebut di instruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan instruksi yang diberikan presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Dalam rakornas yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh 662 peserta dari provinsi, daerah kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.
Mahfud MD sebutkan, rakorsus tingkat menteri dan lembaga-lembaga terkait untuk membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 dalam masa pandemi covid-19.
Tujuannya adalah sebagai salah satu langkah dari antisipasi kemungkinan adanya rawan kerumunan massa dan kegaduhan pada saat tahapan pengumuman penetapan pasangan calon (paslon), dan pengundian nomor urut pada tanggal 23 dan 24 September 2020.
“Selain itu kegiatan ini juga bertujuan agar daerah yang akan melaksanakan pilkada selalu mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan. Saya juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat meningkatkan kordinasi dan sinergitas instansi terkait guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan pilkada di masa pandemi covid-19, yang akan melibatkan jutaan orang,” jelas Menko Polhukam ini.
Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka BIN) Eddy Laksmana dalam rakor tersebut juga menyampaikan, bahwa BIN beserta jajaran baik di Provinsi, daerah Kabupaten/Kota, akan ikut juga berpartisipasi mengawasi dan mengamankan tahapan demi tahapan pilkada serentak 2020, dan juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada saat pilkada berlangsung yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan selama proses pilkada berlangsung.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI Abhan juga menuturkan, bahwa pihaknya bersinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah potensi kerawanan pemilu dan pilkada. Pasalnya, selalu ada potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Zaituni
Comment