Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni menyampaikan, bahwa perwako tahun 2019, 2020 dan 2021 tentang hak keuangan DPRD atau Tunjangan DPRD Tanjungpinang memang tidak ada.
Menurutnya, pembayaran tunjangan DPRD Tanjungpinang pada 2019 hingga 2021 masih mengacu pada Perwako nomor 21 tahun 2018.
“Dari hasil referensi dan dokumentasi, selama ini payung hukumnya hanya perwako tahun 2018,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (16/2).
Saat disinggung, apakah DPRD Tanjungpinang kembali mengusulkan Perwako tahun 2022 tentang hak keuangan dewan ia membenarkan.
“Itu wacana, dan infonya memang akan ada. Mungkin karena sudah 3 tahun belakangan ini ada penyesuaian lagi,” sebutnya.
Pihaknya sampai saat ini belum ada menerima draf perwako terkait hak keuangan DPRD Tanjungpinang tersebut.
“Draf pengusulan sebagaimana prosedur yang berlaku belum masuk ke bagian hukum,” tukasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Kepada BPKAD Tanjungpinang masih belum dapat dikonfirmasi terkait pencairan tunjangan diduga bermasalah itu. Redaksi masih berusia melakukan konfirmasi dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Comment