BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pencairan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang tahun anggaran 2019 hingga 2021 diduga bermasalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD.
Dalam menerapkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Tanjungpinang telah mengesahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Untuk merealisasikan hak keuangan DPRD, pemko menerbitkan Perwako Nomor 34 Tahun 2017, yang kemudian diperbaharui lagi dengan Perwako Nomor 21 Tahun 2018, yang diundangkan pada 2 April 2018, dan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Dalam perwako ini juga dijelaskan, ada 24 jenis tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPRD Tanjungpinang, di antaranya uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, lalu tunjangan alat kelengkapan
Selanjutnya ada juga tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan, tunjangan transportasi dan tunjangan keluarga, serta beberapa jenis hak keuangan lainnya.
Ironisnya, perwako ini tidak diperbaharui. Pasalnya, ada sejumlah klausal dalam Perwako Nomor 21 Tahun 2018 itu tidak sesuai lagi, termasuk beberapa hak keuangan yang sudah tidak ada lagi.
Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang menerima tunjangan, tidak memiliki payung hukum yang mengikat.
Data yang diperoleh, setiap tahunnya anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan DPRD Tanjungpinang sebesar Rp 17 miliar. Atau selama 3 tahun mencapai Rp 51 miliar.
Saat dikonfirmasi ke Anggota DPRD Tanjungpinang, Mimi Betty Willingsih mengaku belum mengetahui persis persoalan tersebut.
“Nanti saya cek dulu. Saya rasa gak mungkin tak ada perwako nya,” katanya singkat pada Selasa (4/1/2022) lalu saat menghadiri pembagian seragam sekolah gratis di Aula SMP N 4 Tanjungpinang.
Comment