BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengungkapkan alasan lambanya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Diketahui, kasus tersebut sudah bergulir lebih kurang satu tahun di Kejari Tanjungpinang.
Ia mengatakan, belum ditetapkan tersangka kasus tersebut karena masih ada empat seksi dari luar kota yang belum dapat diperiksa karena mewabah virus corona atau COVID-19.
“Mereka belum di periksa karena mereka menolak untuk datang kesini,” kata Rakatama kepada awak media, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan, empat saksi ini berkaitan dengan aplikasi, karena aplikasi yang buat orang luar. Perbuatan kejahatan korupsinya ini melalui aplikasi yang bisa menjelaskan hanya orang yang membuat aplikasi.
Raka menyebutkan segala upaya seperti pemeriksaan saksi melalui aplikasi zoom juga tidak dapat digunakan, karena penyidik ingin meminta beberapa dokumen.
Sebagai bahan klarifikasi apakah dokumen ini benar-benar dibuat oleh terduga atau ada kaitannya dengan saksi.
“Kondisi pandemi ini kita tidak bisa memaksakan diri kepada saksi untuk harus hadir. Tidak ada yang bisa menjamin kalau dijalan ada apa-apa, disalahkan kita, kita sudah mengetahui kondisi itu,” ujarnya.
Comment