Penambang Pompong Wajib Berbadan Hukum

  • Whatsapp
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro di Mapolres Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang AKBPJoko Bintoro SH SIk.Foto : Ramdan
Kapolres Tanjungpinang AKBP,Joko Bintoro SH SIk.Foto : Ramdan

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG – Terkait musibah kecelakaan laut yang menimpa pompong pengangkut 17 penumpang tujuan pulau Penyengat yang tenggelam belum lama dan memakan korban 15 orang meninggal, Polres Tanjungpinang bersama Walikota dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi guna membahas keselamatan pelayarannya.

Usai menggelar rapat koordinasi,Kamis (25/8) Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro SH SIk mengatakan atas peristiwa ini Walikota agar segera membuat badan hukumnya untuk para penambang pompong yang ada di Tanjungpinang.

“Kita minta pemda segera membantu membuat badan hukumnya untuk para penambang pompong ini guna keselamatan pelayarannya,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan,seluruh penambang pompong yang ada di Penyengat,Senggarang dan Kampung Bugis di data.Seluruh penumpangnya wajib menggunakan lafe jacket yang disediakan di pelabuhan.

“Untuk sementara penumpang yang akan naik pompong dicatat,sampai ada tiket resmi yang diberlakukan, Dan tiket tersebut ada asuransinya,” ujarnya.

Hal ini untuk memudahkan pengawasan dilapangan dan mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

“Misalkan berbadan hukum. seperti koperasi, dan ada manifes penumpang guna keselamatan pelayarannya, ” kata Kapolres. (RAMDAN)

Pos terkait

Comment