BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) skala prioritas.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Senin (17/01/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fatir, Wakil Ketua II Hendra Jaya serta diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, Pemko Tanjungpinang mengusulkan Raperda skala prioritas tahap I untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Usulan ranperda skala prioritas tahap I diantaranya ranperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanjungpinang tahun 2018-2023, ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Selanjutnya, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan perseroan daerah perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari, ranperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas (PSU) perumahan, pemukiman dan kawasan perdagangan non jasa.
Kemudian ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
“Propempeda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Tanjungpinang,” ujar Rahma dalam pidatonya.
Rahma menjelaskan, pengusulan perubahan ranperda RPJMD Tanjungpinang didasari kejadian luar biasa yakni pandemi COVID-19. Menurutnya, terjadinya pandemi memberikan pengaruh yang sangat besar berbagai sektor termasuk dalam pelaksanaan dan pengganggaran pembangunan daerah.
Saat pandemi dibutuhkan kebijakan rekofusing dan realokasi untuk penanganan dan sistem kesehatan, penangulan dampak ekonomi melalui jaring pengaman sosial.
“Sehingga banyak kegiatan strategis yang tertuang dalam RPJMD Tanjungpinang tidak bisa dilaksanakan dan tidak dapat tercapai,” ucapnya.
Terhadap ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung, lanjut Rahma, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2021 tentang Cipta Kerja bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) berubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang telah memiliki Perda tentang retribusi perizinan tertentu yang salah satu isinya mengatur tentang retribusi IMB.
“Dengan adanya perubahan ini maka pasal yang mengatur IMB harus segera dicabut dan segera membuat perda tentang PBG sebagai legalitas pemungutan retribusi PBG,” ujarnya.
Rahma juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dari DPRD Kota Tanjungpinang dan berharap tujuh ranperda prioritas ini dapat disahkan menjadi Perda.
“Kami ucapkan terimakasih kepada DPRD Tanjungpinang dan semua elemen pemerintah kota Tanjungpinang yang telah berupaya keras dalam mewujudkan regulasi di Tanjungpinang lebih baik lagi sebagai upaya memberikan rasa nyaman, keadilan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Comment