“Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Selain untuk meminimalisir penularan Covid-19, ada dua arahan lainnya terkait keputusan pemerintah pusat mempekerjakan ASN dari rumah.
“Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi pemerintah agar berjalan efektif di tiap unit organisasi pada instansi pemerintah.
Ketiga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah itu dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Redaksi
Comment