Pemko Tanjungpinang Masih Pelajari Surat Edaran PNS Kerja Dari Rumah

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

“Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Selain untuk meminimalisir penularan Covid-19, ada dua arahan lainnya terkait keputusan pemerintah pusat mempekerjakan ASN dari rumah.

Bacaan Lainnya

“Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi pemerintah agar berjalan efektif di tiap unit organisasi pada instansi pemerintah.

Ketiga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah itu dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment