BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memberlakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan, pihaknya masih mempelajari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebelum menerapkan.
“Surat edaran sudah kami terima, saat ini kami sedang pelajari,” kata Teguh saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com, Selasa (17/3).
BACA JUGA : Diisolasi di RSUD Raja Ahmad Thabib, Satu Warga Tanjungpinang Positif Corona
Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.
Dikutip Barometerrakyat dari Detikcom, Senin (16/3), Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya,” kata Tjahjo.
BACA JUGA : Satu Warga Tanjungpinang Positif Corona, Begini Kondisinya
Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).
Comment