BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan bahwa pemko Tanjungpinang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau, dan Musholla yang ditandatangani Almarhum Wali Kota, Syahrul.
Hal disampaikan setelah beredarnya informasi di media online dan media sosial tentang diperbolehkannya sholat Jumat dan shalat lainya dilakukan berjamaah di masjid di kota Tanjungpinang.
Selain itu, masih berpegang pada Surat Edaran menteri agama Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ibadah di tengah pandemi wabah Covid-19.
Sampai saat ini, pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.
“Belum ada surat edaran apapun yang diterbitkan pemko bahwa memperbolehkan shalat berjamaah di Masjid/Musholla,” ujarnya.
Sekda meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang shalat dilakukan di rumah masing-masing.***
Comment