Saat disinggung tentang penyerahan DPA yang ditunda karena tidak ada tandatangan pimpinan DPRD, Sanofaka menilai semua terjadi sudah mengarah pada ketidakharmonisan hubungan dua lembaga ini yakni antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau tidak salah, APBD kita sudah melakukan evaluasi Kemendagri dan sudah diteruskan ke provinsi dan ditelaah oleh biro hukum provinsi Kepri dan kalau kekurangan itu di level Tanjungpinang seperti Sekretaris Daerah, dan ini bukan hal yang prinsif dan ini tinggal melaksanakan saja. Kekurangannya bersifat administrasi berupa tandatangan,” ujarnya.
Menurut Endri Sanopaka, lambatnya DPA ini sudah banyak direspon masyarakat karena masyarakat dirugikan.
“Contoh saja, ribut-ribut tagihan PLN untuk Penerangan Jalan Umum belakangan ini. Ternyata Pemko belum bisa membayar karena DPA belum dibagikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” sebutnya.
Sanopaka juga meminta agar PLN juga bisa memaklumi hal itu karena sistem pemerintah memiliki prosedur tersediri yang harus dilalui dan penggunaan anggaran mesti melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
“Fenomenanya sekarang, elit politik yang begaduh masyarakat yang jadi korban. Kalau dibiarklan berlarut-larut tentu daerah yang rugi dan masyarakat perlu bereaksi. Baik Pemko maupun DPRD mestinya tidak mengedepankan ego masing-masing,” kata Sanopaka.
Agar permasaahan bisa lebih cepat selesai, sebutnya perlu peran pihak-pihak terkait dan tokoh tokoh masyarakat untuk menyelesaikan ini.
“Tokoh-tokoh masyarakat mesti cepat menjembatani masalah ini agar tidak berlarut-larut dan agar jangan berulang-ulang. Semoga Forkominda bisa cepat merespon untuk menjembatani penyelesaian masalah ini dan untuk kalangan perguruan tinggi kami siap membantu,” tegasnya.
Redaksi
Comment