BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negera (ASN) yang dimulai sejak Rabu (19/5) hingga 31 Mei mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Raja Khairani melalui Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang Said Zainal Arifin mengatakan, kebijakan itu diberlakukan memperhatikan intensitas penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat.
Karena itu perlu dilakukan upaya pencegahan, yakni dengan penyesuaian sistem kerja dan kehadiran bagi ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) atau WFH.
“Kepala OPD/Unit Kerja dapat dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen untuk zona berkategori resiko tinggi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/5).
Dia menjelaskan, beberapa kriteria pegawai yang prioritas untuk bekerja di rumah di antaranya pegawai yang sedang hamil, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu.
Selanjutnya, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir dan lain sebagainya.
“Selama penyesuaian sistem kerja ini, apel pagi setiap hari ditiadakan, hanya hari Senin saja apelnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan PNS, PTT dan honorer tetap mematuhi jam masuk kantor sesuai dengan jam kerja. Ia menambahkan, selama WFH dilarang bepergian keluar daerah kecuali ada keperluan mendesak.
“Kepala OPD bertanggung jawab melakukan pelaksanaan dan pengawasan surat edaran ini pada masing-masing unit organisasi dibawahnya dan melaporkan ke Wali Kota Tanjungpinang melalui BKPSDM,” imbuhnya.
Comment