BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pemerintah Kota Pariaman terima Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dari Pemerintah Pusat sebesar 52 Milyar lebih.
Hal ini tertuang dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, DAK merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
“DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik Specific Grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah,” jelas Genius, Senin (20/7).
“Dengan diterimanya DAK dari Pusat ini, maka banyak manfaat yang pemerintah Kota Pariaman dapatkan, mulai dari pembangunan sarana dan pra sarana untuk kemajuan daerah dapat kita lakukan,” ujarnya lebih lanjut.
DAK ini sangat membantu daerah dalam mewujudkan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang selaras dengan prioritas nasional.
Genius Umar juga menambahkan bahwa dampak dari dikucurkan DAK tersebut nantinya akan membawa multiplier effect dan juga peningkatanan ekonomi kepada masyarakat.
“Tahun 2020 ini kita menerima DAK sebesar Rp. 52.147.138.000,” ujarnya.
Comment