BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Kejaksaan Negeri Pariaman lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama pembangunan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut diawali oleh Walikota Pariaman Genius Umar, Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, Perwakilan DPRD Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, Perwakilan Pemda Kabupaten Padang Pariaman, Perwakilan Kodim 0308 Pariaman, serta Forkopimda Pariaman.
Kegiatan dilakukan usai apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman mengatakan, komitmen bersama ini merupakan pembangunan zona integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
“Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas bersama pemerintah daerah terkait dalam hal ini Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman sebagai wilayah hukum Kejari Pariaman menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan,” ujarnya.
Pihaknya, melalui Kejari Pariaman, sudah punya standar sendiri dan metode tersendiri, sehingga seluruh lapisan Kejari Pariaman itu harus melakukan hal tersebut dalam melayani masyarakat.
Usai melakukan penandatangan secara bersama-sama, Walikota Pariaman Genius Umar, menyambut baik atas komitmen bersama ini sebagai langkah perspektif kejaksaan dalam penegakkan hukum dan perlindungan hukum.
“Pemko Pariaman harus bisa menerapkan apa yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri sebagai acuan komitmen bersama antar lembaga satuan perangkat daerah dalam melakukan sinergisitas program Pemko Pariaman, jika semua sudah berjalan sesuai komitmen dan standar operasional layanan, kita akan lebih bisa memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar genius menyikapi Kejari Pariaman yang pencapaiannya saat ini dari WBK menuju WBBM.
Menurut Genius, ini akan menjadi contoh juga bagi Pemko Pariaman karena salah satu fungsi utama yang harus dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan terhadap masyarakat dengan baik dan cepat
“Nah, pelayanan seperti ini rentan terjadinya upeti dan setiap pemberian yang dikeluarkan seseorang yang punya urusan pada pihak pengurusan hajat atau perwakilannya adalah upeti dan upeti itu bagian dari korupsi, sebab pihak pengurusan ini telah di gaji oleh pemerintah untuk kerja seperti itu hingga tuntas dan itu memang kerjanya untuk halal memakan gaji yang diterimanya dari pemerintah, mengapa harus diberi upeti atau meminta upeti secara terselubung, koleplah pembayarannya, sebab dalam satu kerja dua kali pembayaran upah,” Ujar Genius.
Zaituni | Binjai
Comment